Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menolak usulan Koalisi Merah Putih yang ingin mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah seperti saat Orde Baru, yakni oleh DPRD. Menurut Bambang, proses pelembagaan demokrasi menghadapi ancaman yang sangat serius karena telah dibajak secara sistematis.
"Demokrasi langsung yang mengedepankan prinsip dari, untuk, oleh rakyat didekonstruksi oleh sebagian wakil rakyat, yang secara faktual punya kepentingan asimetris dengan kehendak sebagian besar rakyat," kata Bambang melalui pesan singkat, Rabu (10/9/2014).
"Makna daulat rakyat sejati seperti dijamin dalam konstitusi, di mana rakyat menjadi subyek utama dalam memilih kepala daerahnya didelegitimasi secara inkonstitusional untuk kepentingan sempit kekuasaan yang berbasis pada syahwat dan libido berkuasa," tambah Bambang.
Bambang menganggap usulan tersebut merupakan salah satu indikasi "political corruption" atau korupsi demokrasi. Keputusan parpol, kata dia, diambil berdasarkan kepada kepentingan yang bersifat transaksional dan tidak sepenuhnya mewakili kepentingan rakyat.
Bambang berharap rakyat terus menyimak dengan saksama semua proses revisi UU Pilkada di DPR. Rakyat diminta mengidentifikasi siapa saja anggota yang punya sikap dan pandangan tegas maupun tersamar dalam mendukung dihapusnya hak rakyat untuk memilih langsung pemimpinnya.
"Rakyat harus secara kritis mengkaji dan mempertanyakan beberapa hal, yaitu apakah mereka yang mendelegitimasi hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung bisa disebut sebagai pelaku political corruption atau pelaku korupsi demokratisasi? Atau, apakah pelaku tersebut dapat dikenakan sanksi politik dan sanksi sosial agar mereka konsisten dan amanah menjalankan daulat rakyat yang substantif," kata oendiri Indonesian Corruption Watch (ICW) itu.
Bambang lalu menyinggung hasil survei Lingkaran Survei Indonesia bahwa sebanyak 81,25 persen responden memilih agar pemilihan kepala daerah secara langsung yang telah berjalan selama 9 tahun terakhir ini tetap dipertahankan. (baca: LSI: Mayoritas Masyarakat Setuju Pilkada Langsung)
"Jika demikian, perlu diajukan pertanyaan kritis, para anggota dewan yang merumuskan revisi pilkada bertindak untuk kepentingan siapa?" pungkas Bambang.
Tidak ada komentar: