ads

Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5


Polemik Revisi UU PILKADA membawa Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa disebut dengan Ahok keluar dari partai pengusungnya GERINDRA. Langkah ini diambil oleh Ahok lantaran partainya menyetujui jika kepala daerah itu harus dipilih oleh DPR. Sedangkan ahok lebih memilih bahwa sebaiknya kepala daerah dipilih oleh rakyat.

"Gerindra sudah nyata-nyata memperjuangkan revisi UU Pilkada itu. Bagi saya, semuanya (hubungan dengan Gerindra) sudah selesai," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Rabu (10/9/2014). 

Sebelum hengkang dari Partai Gerindra, Basuki juga hengkang dari Partai Indonesia Baru (PIB). Saat itu, ia juga tidak sependapat dengan keputusan partai. Sesuai AD/ART partai politik, kader harus menaati semua keputusan partai. Jika tidak bisa menaati keputusan itu, kader tersebut harus keluar. 

Maka dari itu, sebagai konsekuensi politik itulah, dia memutuskan hengkang dari partai "besutan" Prabowo Subianto itu. Meski keluar dari Gerindra, Basuki tetap menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI dan sebentar lagi akan dilantik sebagai gubernur, menggantikan Joko Widodo yang terpilih menjadi presiden RI periode 2014-2019. 

"Yang milih saya (jadi wagub) itu bukan DPRD, Bos. Suara PDI-P dengan Gerindra di DKI juga tidak sampai 50 persen untuk dimakzulkan. Jadi, tanggung jawab saya itu sama rakyat DKI," kata Basuki. 

Sebagai informasi, Basuki telah resmi mengajukan pengunduran diri sebagai kader Partai Gerindra. Hal ini disebabkan atas perbedaan pendapatnya dengan Partai Gerindra soal pemilihan kepala daerah oleh DPRD. 

Partai Gerindra bersama partai politik yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih memutuskan untuk menyepakati pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Sementara itu, Basuki tidak sepakat atas hal itu.

Sebelumnya diberitakan, usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD tengah dibahas oleh Panja Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) dengan Kementerian Dalam Negeri. 

Parpol Koalisi Merah Putih berubah sikap setelah berakhirnya proses pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi. Berdasar catatan Kompas, pada pembahasan Mei 2014, tidak ada fraksi di DPR yang memilih mekanisme pemilihan gubernur oleh DPR. 

Namun, sikap parpol Koalisi Merah Putih berubah pada 3 September 2014. Partai Gerindra, Golkar, PAN, PPP, PKS, dan Partai Demokrat memilih mekanisme pemilihan gubernur, bupati, serta wali kota oleh DPRD. 

Awalnya, hanya Partai Demokrat dan PKB yang memilih mekanisme dipilih oleh DPRD pada pembahasan Mei 2014. Sikap fraksi lalu berubah pada September 2014. Partai Gerindra, Golkar, PAN, PPP, dan Demokrat juga memilih mekanisme kepala daerah dipilih oleh DPRD.

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top